Ket. foto: Ilustrasi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Pojokmedia.com Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda mempercepat penataan ulang aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang masih berada di tangan mantan pejabat atau pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

Langkah ini ditempuh guna memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan benar dan dipergunakan sesuai aturan.

Pendataan dilakukan secara menyeluruh oleh Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda. Pemeriksaan ulang terhadap kendaraan yang terdaftar di sistem menjadi titik awal penertiban.

Dari sekitar 2.827 unit yang dicek, ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan verifikasi internal atas kendaraan yang mereka gunakan.

“Setiap OPD diminta melaporkan secara jelas jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang masih beroperasi, disertai dengan pakta integritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut harus memuat kondisi riil kendaraan, mulai dari unit yang hilang, rusak berat, hingga yang masih dalam penguasaan pegawai yang telah pensiun.

“Sebagai ilustrasi, apabila di Sekretariat Kota tercatat memiliki 100 kendaraan, tetapi hasil verifikasi hanya menunjukkan 57 unit tersedia, maka selisihnya wajib dijelaskan secara resmi,” katanya.

Setelah pendataan rampung, BPKAD menyiapkan tiga langkah lanjutan.

Pertama, menarik kendaraan yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat.

Kedua, mengurus surat kehilangan ke pihak kepolisian untuk kendaraan yang tidak dapat ditemukan.

Ketiga, melelang kendaraan yang kondisinya rusak berat dengan nilai fungsi di bawah 30 persen.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 menunjukkan masih ada 26 kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Dari jumlah itu, 14 unit telah berhasil diamankan, sementara 11 unit lainnya masih ditelusuri.

Pada pemeriksaan berikutnya, ditemukan lagi empat unit kendaraan yang belum diserahkan kepada pemerintah.

Yusdiansyah menilai jumlah kendaraan bermasalah kemungkinan lebih banyak dibandingkan temuan BPK, mengingat audit lembaga tersebut hanya dilakukan berdasarkan sampel.

“Jika hanya mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, jumlahnya tampak kecil. Namun, ketika dilakukan penelusuran penuh di seluruh OPD, potensi ketidaksesuaian datanya bisa jauh lebih besar,” tuturnya.

Ia memastikan seluruh OPD telah diminta menyampaikan data aset terbaru sejak awal 2025.

Beberapa di antaranya bahkan sudah mengirimkan surat resmi untuk menarik kendaraan yang masih dikuasai pegawai purna tugas.

“Kendaraan dinas merupakan aset negara. Karena itu, siapa pun yang sudah tidak menjabat wajib menyerahkannya kembali,” tegasnya.