
Ket. Foto: Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Pojokmedia.com Samarinda — Menjelang dibukanya kembali Pasar Pagi Samarinda, Pemerintah Kota mulai mematangkan aspek yang dianggap paling menentukan kelancaran operasional di pusat perdagangan tersebut, yakni manajemen parkir.
Pemkot menegaskan bahwa penerapan sistem digital sepenuhnya harus sudah berjalan sejak hari pertama pasar beroperasi kembali.
Untuk menghindari kekosongan pengelolaan, kewenangan sementara diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
Langkah ini diambil sembari menunggu finalisasi seluruh dokumen teknis serta persyaratan lelang yang nantinya menentukan pengelola tetap fasilitas parkir Pasar Pagi.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menekankan bahwa urusan parkir tidak dapat dilepaskan dari tata kelola aset daerah.
Menurutnya, pengaturan Pasar Pagi melibatkan lebih dari satu perangkat daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah berada di bawah BPKAD, pengguna Pasar Pagi adalah Dinas Perdagangan, sedangkan pengelolaan parkir menjadi kewenangan Dishub,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Pemkot memastikan pengelolaan parkir harus dimulai secara profesional.
Karena itu, sebelum BPKAD melaksanakan proses lelang, seluruh instrumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), perhitungan potensi pendapatan, hingga desain skema tarif harus disiapkan terlebih dahulu.
“Kami menyusun KAK, menghitung potensi pendapatan, lalu menetapkan tarif. Setelah dokumen lengkap, pelaksanaan lelang akan ditangani oleh Pengadaan Barang dan Jasa,” tutur Manalu.
Meski masih bersifat sementara, Dishub menerapkan sistem berbasis parking gate dan pembayaran non-tunai.
Seluruh transaksi hanya dapat dilakukan melalui kartu elektronik dari empat bank yang ditunjuk, tanpa opsi pembayaran tunai maupun QRIS, sesuai arahan wali kota.
“Instruksi Bapak Wali sangat jelas, seluruh pembayaran harus nontunai dan menggunakan parking gate baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Para pedagang pun tetap berkewajiban membayar parkir,” tegasnya.
Dengan mekanisme ini, petugas tidak lagi memungut pembayaran secara manual. Mereka hanya mengatur pergerakan kendaraan.
Sistem ini juga dinilai mampu menyelesaikan masalah keterbatasan sumber daya manusia yang selama ini menjadi hambatan pada pola parkir konvensional.
Konsekuensi dari sistem ini adalah keharusan pengguna menjaga kartu elektroniknya.
Apabila kartu hilang saat berada di dalam kawasan parkir, pengguna tidak dapat keluar karena pintu otomatis hanya membaca data saat kendaraan pertama kali masuk.
Dishub juga merancang skema parkir progresif agar area tidak didominasi pedagang.
Dengan diberlakukannya pola drop-off, ruang parkir akan lebih optimal digunakan oleh pembeli sehingga sirkulasi kendaraan tetap lancar, terutama pada jam kunjungan tinggi.
Sementara itu, rencana beauty contest untuk menentukan pengelola parkir tetap akan tetap dilanjutkan.
Namun pelaksanaannya menunggu seluruh dokumen teknis selesai disusun.
“Lelang tetap berjalan. Setelah KAK dan perhitungan potensi selesai, barulah proses masuk ke Pengadaan Barang dan Jasa. BPKAD akan menjadi pihak yang menandatangani kontrak. Selama masa transisi ini, pengelolaan sementara dilakukan oleh Dishub,” jelas Manalu.
