
Ket foto: Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Syahri, saat menggelar sosialisasi raperda.
Pojokmedia.com Samarinda – Pembahasan mengenai penataan kawasan bantaran sungai kembali menjadi perhatian dalam kegiatan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang diinisiasi DPRD Kota Samarinda pada Senin (24/11/2025). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi risiko banjir serta menata pemanfaatan ruang di sekitar aliran sungai.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Syahri, memimpin sosialisasi dengan melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Forum ini dimanfaatkan untuk menyampaikan pokok-pokok pengaturan dalam raperda sekaligus menjaring masukan dari masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.
Raperda ini mengatur pembentukan zona aman di tepi sungai, mulai dari ketentuan jarak bangunan dengan bibir sungai hingga penataan jalur hijau. Regulasi tersebut juga menegaskan perlindungan bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut agar tidak terdampak secara merugikan.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat. Penataan bantaran sungai memang penting, namun tidak boleh sampai menimbulkan kerugian bagi warga,” ujar Syahri.
Ia menjelaskan bahwa kedekatan masyarakat Samarinda dengan sungai sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Namun, pembangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai kini memicu penyempitan daerah aliran dan berdampak pada kerusakan parit.
“Banyak aliran sungai di Samarinda yang mengalami penyempitan karena bangunan berdiri sangat dekat dengan bantaran. Hal ini menyulitkan pemerintah menjalankan program normalisasi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, warga juga mengangkat keluhan mengenai kelanjutan perbaikan parit di Gunung Lingai. Syahri menyebut hal itu sebagai bukti bahwa penataan sungai merupakan kebutuhan mendesak.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda masih akan berlanjut. DPRD akan menghimpun masukan teknis dari instansi terkait untuk memastikan regulasi benar-benar sesuai kondisi lapangan.
“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk menentukan titik-titik yang memerlukan pengaturan lebih spesifik. Mereka memiliki pemahaman mendalam mengenai karakteristik sungai di Samarinda,” jelasnya.
DPRD mencatat sedikitnya terdapat 15 daerah aliran sungai (DAS) di Samarinda, beberapa di antaranya memiliki kompleksitas tinggi seperti Sungai Karang Mumus, Karang Asam Kecil, serta aliran di kawasan Pasar Ijabah yang padat permukiman.
Syahri menegaskan bahwa penataan melalui raperda tersebut bukanlah upaya penggusuran, tetapi penertiban tata ruang dengan tetap menjaga kepentingan warga.
“Pengaturan terkait batas aman bangunan, jalur hijau, dan ketentuan lain akan dimuat dalam raperda ini. Tujuannya agar bantaran sungai tertata lebih baik, lingkungan lebih terlindungi, dan masyarakat tetap mendapatkan kepastian tanpa menghilangkan hak mereka,” tutupnya.
