
Ket foto : Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin.
Pojokmedia.com Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menanggapi serius laporan warga terkait dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh salah satu rumah sakit di Samarinda.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa seorang korban kecelakaan tidak segera mendapatkan penanganan medis karena dinilai tidak termasuk dalam kategori yang dijamin BPJS.
Fuad menegaskan bahwa rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan medis pertama pada kondisi gawat darurat, tanpa mengutamakan urusan administrasi.
“Memang terdapat jenis kasus tertentu yang tidak ditanggung BPJS. Namun jika situasinya mendesak, maka prioritas utama ialah memberikan pertolongan terlebih dahulu,” ungkap Fuad, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan merupakan kejadian tak terduga yang memerlukan tindakan cepat.
Karena itu, rumah sakit dan tenaga medis harus mengedepankan asas kemanusiaan sebelum mempertimbangkan aspek administratif terkait pembiayaan pasien.
“Kalaupun suatu kasus tidak termasuk dalam jaminan, tindakan awal tetap harus diberikan. Jangan sampai pasien tidak ditangani sama sekali. BPJS dan pihak rumah sakit perlu menyikapi hal ini secara bijaksana,” imbuhnya.
Fuad juga mengingatkan bahwa Presiden RI berulang kali menekankan pentingnya pelayanan publik khususnya layanan kesehatan untuk mengutamakan nilai kemanusiaan.
Menurutnya, arahan tersebut harus diterapkan hingga tingkat rumah sakit dan tenaga kesehatan di lapangan.
“Petugas IGD memiliki peran krusial. Jika ragu terhadap prosedur, segera berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit. Ini menyangkut keselamatan nyawa. Hewan pun akan kita tolong jika tertabrak, apalagi manusia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki ruang untuk menolak pasien dalam kondisi darurat.
Oleh karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) penanganan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Tidak boleh hanya berpegang pada aturan pembiayaan. IGD wajib menerima dan memberikan penanganan awal. Itu merupakan prinsip mendasar pelayanan rumah sakit,” tegas Fuad.
Saat ini Komisi IV belum mengadakan pertemuan khusus dengan BPJS Kesehatan maupun pihak rumah sakit terkait laporan tersebut.
Fuad menjelaskan bahwa komisi masih menjalankan pembahasan bersama Panitia Khusus Pendidikan.
Meski demikian, isu pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian pihaknya.
“Kami tetap melakukan pemantauan. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan esensial yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
