Ket. foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Pojokmedia.com Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akhirnya angkat suara menanggapi tudingan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program Pro Bebaya yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dalam program tersebut telah dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Isu tersebut mencuat setelah akun Instagram K_N menuding bahwa Pro Bebaya telah melampaui kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta menyalahi prosedur pelaksanaan.

Unggahan itu bahkan menuding adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program.

Menanggapi hal itu, Andi Harun menyatakan bahwa tudingan yang beredar tidak berdasar dan tidak memiliki unsur verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, konten tersebut justru berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Setelah kami pelajari, informasi yang disebarkan tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak melalui proses verifikasi yang semestinya. Tidak ada konfirmasi, tidak ada keseimbangan berita. Jadi, itu bukan produk jurnalistik, melainkan penyebaran informasi palsu yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Andi, Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda selalu membuka diri terhadap kritik, selama disampaikan secara proporsional dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi. Kritik yang konstruktif, menurutnya, menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.

 

“Kami tidak alergi terhadap kritik. Namun, jika tuduhan disampaikan tanpa fakta yang dapat diuji kebenarannya, maka itu bukan kritik, melainkan fitnah. Kritik yang sehat tetap kami jadikan bahan introspeksi dan perbaikan,” jelasnya.

Andi juga meluruskan anggapan bahwa pelaksanaan Pro Bebaya dijalankan oleh pihak kelurahan.

Ia menegaskan, kegiatan sepenuhnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas), sementara pihak kelurahan hanya berperan dalam urusan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksana teknis kegiatan adalah masyarakat melalui pokmas. Lurah hanya membantu dalam hal administrasi agar proses pertanggungjawaban bisa berjalan tertib dan transparan,” tuturnya.

Terkait tuduhan adanya potensi korupsi sistematis, Andi menyebut hal itu tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hingga saat ini, tidak ada hasil audit maupun keputusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran.

“Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan dibawa ke ranah hukum. Pemerintah tidak akan melindungi siapa pun yang bersalah, tetapi penyebaran tudingan tanpa bukti justru bisa merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi turut menyinggung identitas di balik akun K_N yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial HF, yang diketahui bukan warga Samarinda.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada aparat berwenang.

“Informasi awal yang kami peroleh menunjukkan akun tersebut dikendalikan oleh individu berinisial HF yang tidak berdomisili di Samarinda. Penelusuran lebih lanjut tentu menjadi kewenangan pihak berwajib,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak yang menuding tidak akan memengaruhi sikap Pemerintah Kota Samarinda.

Namun, ia tetap membuka ruang bagi pihak yang ingin menunjukkan itikad baik.

“Kami tidak sedang meminta klarifikasi atau bernegosiasi dengan siapa pun. Tapi jika ada itikad baik untuk meluruskan kesalahan atau menyampaikan permintaan maaf, tentu hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.

Andi juga menyebut Pemkot Samarinda telah menyampaikan rilis resmi kepada media terkait isu ini. Ia tak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila penyebaran fitnah tersebut terus berlanjut.

“Kami sudah memberikan keterangan resmi kepada media. Bila diperlukan, kami akan menempuh langkah hukum untuk menjaga nama baik pemerintah serta memastikan kebenaran informasi di ruang publik,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan membiarkan penyebaran berita bohong yang dapat mencemarkan reputasi institusi maupun pejabat publik.

“Penyebaran fitnah tidak bisa dibiarkan. Jika situasi menuntut, penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir demi menjaga integritas pemerintah dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.