Pojokmedia.com Samarinda – Bukan sekadar ganti pasal. Sejak 2 Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia berubah. Di Samarinda, para advokat mulai bersiap, karena kini pendampingan tak lagi menunggu status tersangka.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di Samarinda, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tak ingin momentum ini hanya berhenti di atas kertas.

Ketua Panitia Sosialisasi, Hendrik Kusnianto, menegaskan perubahan aturan ini bukan perubahan kosmetik. “KUHP sudah disosialisasikan selama tiga tahun. Tapi KUHAP disahkan Desember 2025 dan langsung berlaku Januari. Waktunya sangat sempit. Kalau tidak diedukasi, akan terjadi kekosongan pemahaman,” ujarnya, di sela kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana Sebagai Hukum Nasional di Indonesia yang di gelar di Gedung Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, Sabtu (14/2/2026).

Sosialisasi yang digelar bukan sekadar forum internal. Selain anggota DPC Peradi Samarinda, kegiatan ini juga melibatkan organisasi advokat lain dan mahasiswa hukum. Tujuannya jelas untuk memastikan semua pihak memahami perubahan mendasar dalam praktik peradilan pidana.
Salah satu sorotan terbesar ada pada penguatan peran advokat dalam KUHAP baru. Jika sebelumnya pendampingan hukum identik dengan tersangka, kini cakupannya lebih luas.

“Dulu saksi tidak punya hak didampingi secara tegas. Itu sering menjadi perdebatan di lapangan. Sekarang, sejak tahap penyelidikan sebagai saksi pun sudah berhak mendapatkan pendampingan,” tegas Hendrik.

Perubahan ini dinilai krusial. Dalam praktik, banyak advokat menghadapi hambatan saat ingin mendampingi klien di tahap awal pemeriksaan. KUHAP baru disebut menjadi penyeimbang, sekaligus memperkuat posisi pembela dalam sistem peradilan.
Namun, tak semua aturan baru diterima bulat-bulat. Muncul kritik dengan narasi “semua bisa kena”. Hendrik menilai, perspektif itulah yang perlu diluruskan.

“KUHP memang berlaku untuk semua warga negara. Itu konsekuensi negara hukum. Kalau ada pasal yang dianggap merugikan, mekanismenya jelas, melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ia mengakui, setiap regulasi pasti memiliki celah. Tetapi menurutnya, kualitas penegakan hukum tak hanya ditentukan teks aturan, melainkan juga cara aparat menjalankannya.

“KUHP baru harus diimbangi dengan KUHAP baru. KUHAP inilah yang mengatur cara berpikir dan cara bertindak penegak hukum. Kalau prosedurnya kuat, hak masyarakat juga lebih terlindungi,” tambahnya.

Bagi kalangan advokat, perubahan ini bukan ancaman melainkan tantangan. Tantangan untuk hadir lebih awal, mengawal proses lebih ketat, dan memastikan hukum tidak berjalan tanpa kontrol. (Zul)